KPK Panggil Dirkeu PT Sinarmas Sekuritas Julius Sanjaya terkait Kasus Korupsi di PT Taspen

Senin, 02 September 2024 – 13:02 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Keuangan dan Akuntansi PT Sinarmas Sekuritas Julius Sanjaya pada Senin (2/9). Ilustrasi. Foto: Dok. Taspen

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Keuangan dan Akuntansi PT Sinarmas Sekuritas Julius Sanjaya pada Senin (2/9).

Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait kegiatan investasi PT Taspen Persero.

BACA JUGA: Usut Korupsi Investasi Rp1 T di Taspen, KPK Periksa Petinggi KB Valbury Sekuritas

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama JS," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika dalam keterangannya.

Belum diketahui materi pemeriksaan yang ingin didalami penyidik kepada Julius.

BACA JUGA: Usut Kasus Investasi Fiktif di PT Taspen, KPK Amankan Dokumen

KPK telah meningkatkan status perkara dugaan korupsi di PT Taspen ini ke tahap penyidikan. KPK sudah menetapkan pihak yang menjadi tersangka dalam perkara ini.

Berdasarkan informasi, pihak yang telah dijerat dalam perkara ini yakni mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius N. S. Kosasih dan Direktur Utama PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto.

BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi Investasi Taspen, KPK Panggil 2 Petinggi Sinarmas Sekuritas

Keduanya juga telah dicegah KPK untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga September 2024. Dalam proses penyidikan kasus ini, tim penyidik juga telah menggeledah kantor PT Taspen (Persero) dan PT Insight Investments Management.

Dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen (Persero) ini berawal dari keinginan agar kinerja perusahaan terlihat bagus. Nilainya disebut sekitar Rp 1 triliun. Namun, dalam prosesnya terjadi pelanggaran aturan.

"Jadi, ada investasi sejumlah tersebut, kemudian investasi tersebut ditujukan untuk menaikkan kinerja. Untuk melihat kinerja. Inilah uang Rp 1 triliun yang kemudian digunakan dalam investasi sehingga terlihat perusahaan ini bagus dalam kinerjanya. Tetapi kemudian inilah yang menjadi masalah karena ada hal-hal yang menyalahi aturan. Itu secara garis besar," ungkap Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu beberapa waktu lalu.

PT Taspen diduga melakukan investasi fiktif hingga Rp 1 triliun. Dugaannya dana tersebut dialihkan dalam sejumlah bentuk seperti saham hingga sukuk.

"(Investasinya) dalam bentuk apa saja. ini bentuknya salah satunya memang seperti yang disampaikan tadi. Kalau tidak salah ada tiga jenis usaha ya, tiga jenis model. Ada saham, sukuk, dan ada yang lainnya," ujar Asep. (tan/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Periksa Istri Dirut PT Taspen Antonius Kosasih


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler