jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan barang bukti dugaan rasuah berupa surat dan barang elektronik. Barang tersebut didapatkan setelah menggeledah kantor sekuritas di wilayah Jakarta Pusat, Rabu (31/7).
Penggeledahan ini berkaitan dugaan pengadaan fiktif PT Taspen sebesar triliunan rupiah.
BACA JUGA: Gelar Aksi di Depan Gedung Merah Putih, Massa ARMI Desak Ini ke KPK
"Dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan beberapa dokumen, surat dan barang bukti elektronik terkait kegiatan transaksi, investasi PT Taspen," kara Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di kantornya, Jakarta, Jumat (2/8).
Meski demikian, Tessa merahasiakan nama perusahaan sekuritas tersebut.
BACA JUGA: Menag Yaqut Cholil Kembali Dilaporkan ke KPK
"Untuk alamat lengkapnya di Gedung Sahid Sudirman center di Jakarta Pusat," katanya.
Sebelumnya, KPK menduga dana insvestasi senilai Rp1 triliun di PT Taspen (Persero) digunakan tiga jenis investasi. Hal tersebut diungkap oleh Direktur Penyidikan KPK Asep Rahayu.
BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi di Malut, KPK Panggil Petinggi BPKM hingga Wiraswasta
"Investasi Rp1 triliun Ini dalam bentuk apa saja? Ini ada beberapa, kalau tidak salah itu ada tiga jenis usaha, ya, tiga jenis model," kata Asep saat dikonfirmasi, Sabtu (6/8).
Meski demikian, Asep belum memberikan rincian lebih dalam pada kasus pengadaan fiktif ini.
"Nah, ini digunakan untuk investasinya," kata dia.
KPK diketahui tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi investasi fiktif yang dilakukan PT Taspen. Kasus itu terjadi pada tahun anggaran 2019 dengan melibatkan perusahaan lainnya.
KPK telah menetapkan tersangka, tetapi belum mengumumkannya secara resmi. Kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.
Ada dua orang yang sudah dicegah yaitu Dirut PT Taspen Antonius NS Kosasih dan Ekiawan Heri Primaryanto yang merupakan Dirut PT Insight Investments Management. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Usut Kasus Korupsi Rp1,3 T di PT ASDP, KPK Panggil Dirut Jembatan Nusantara Youlman Jamal
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga