jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Keuangan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Dian M Noer, Jumat (25/10). Pemeriksaan terhadap Dian merupakan bagian dari penyidikan terhadap mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino terkait kasus korupsi proyek quay container crane (QCC).
"Yang bersangkutan (Dian, red) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RJL (Richard Joost Lino , red),” kata Juru bicara KPK Febri Diansyah.
BACA JUGA: KPK Tetapkan RJ Lino sebagai Tersangka
KPK telah menetapkan Lino sebagai tersangka korupsi QCC Pelindo II pada Desember 2015. Namun, pengusutan kasus korupsi proyek QCC di BUMN pengelola pelabuhan itu belum juga rampung.
Hingga saat ini KPK belum menahan Lino. Pemeriksaan terakhir kali terhadap mantan pegawai Departemen Perhubungan itu pada 5 Februari 2016.
BACA JUGA: Garap Kasus RJ Lino, KPK Periksa Adik Bambang Widjojanto
KPK menduga Lino telah menyalahgunakan wewenangnya saat menjadi Dirut Pelindo II untuk memperkaya diri sendiri, orang lain ataupun korporasi dengan memerintahkan penunjukan langsung terhadap PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery asal Tiongkok sebagai pelaksana pengadaan tiga unit QCC pada 2010. Merujuk hitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), realisasi proyek itu telah menimbulkan kerugian negara sekurang-kurangnya USD 3,6 juta atau sekitar Rp 50,03 miliar.(tan/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga