JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan memanggil (lagi) Menteri Kehutanan MS Kaban, juga Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Paskah SuzettaRencana pemanggilan itu guna meminta penjelasan terkait pengakuan Hamka Yandhu, anggota DPR-RI yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan menerima suap atas skandal aliran dana Bank Indonesia (BI).
”Pengakuan tersangka HY (Hamka Yandhu) ketika disidang pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) yang menyebut dua nama menteri, Kaban dan Paskah, diduga juga menerima aliran dana itu, menjadi bukti baru
BACA JUGA: Effendy Choiri Membelot ke Cak Imin
Tapi itu tidak serta merta, melainkan melalui pemanggilan untuk dimintai keteranganSekedar diketahui, saat sidang di Pengadilan Tipikor, selain menuding sejumlah anggota Komisi IX DPR-RI periode 1999-2004 juga menerima aliran dana haram itu, Hamka juga menyebut MS Kaban menerima uang sebesar Rp300 Juta dan Paskah terima Rp1 miliar
BACA JUGA: Daniel Ancam Pidanakan Hamka Yandu
Tapi dalam keterangan pers Kaban dan Paskah, keduanya membantah.”Kesaksian tersangka HY itu bisa jadi alat bukti baru, tetapi KPK tidak cukup dengan pengakuan itu saja, masih perlu menyelidiki lagi
BACA JUGA: Golput Diperkirakan Capai 60 Persen
Untuk memanggil menteri kan tak perlu izin presidenDan itu sudah pernah dilakukan, Kaban kan pernah dimintai keterangan di KPK,” beber Johan.Bagaimana dengan 52 anggota DPR-RI yang diduga juga terlibat? ”KPK itu bicaranya buktiHingga sekarang tersangkanya baru dua, HY dan ZA (Anthony Zeira Abidin)Apakah ada tersangka baru, ya tentu tergantung dengan alat buktiMenurut undang-undang minimal perlu 2 alat buktiBagi KPK siapa pun terbukti, ya diprosesTapi itu tadi, tidak serta merta, harus ada alat bukti lain selain pengakuan HY,” pungkasnya.(gus/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jangan Asal Pilih Capres
Redaktur : Tim Redaksi