KPK Panggil Kaban-Paskah

Jumat, 01 Agustus 2008 – 18:57 WIB

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan memanggil (lagi) Menteri Kehutanan MS Kaban, juga Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Paskah SuzettaRencana pemanggilan itu guna meminta penjelasan terkait pengakuan Hamka Yandhu, anggota DPR-RI yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan menerima suap atas skandal aliran dana Bank Indonesia (BI).
            ”Pengakuan tersangka HY (Hamka Yandhu) ketika disidang pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) yang menyebut dua nama menteri, Kaban dan Paskah, diduga juga menerima aliran dana itu, menjadi bukti baru

BACA JUGA: Effendy Choiri Membelot ke Cak Imin

Tapi itu tidak serta merta, melainkan melalui pemanggilan untuk dimintai keterangan
Pemanggilan itu bisa oleh KPK atau Tipikor,” terang Jubir KPK Johan Budi di kantor KPK Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (1/8).
            Sekedar diketahui, saat sidang di Pengadilan Tipikor, selain menuding sejumlah anggota Komisi IX DPR-RI periode 1999-2004 juga menerima aliran dana haram itu, Hamka juga menyebut MS Kaban menerima uang sebesar Rp300 Juta dan Paskah terima Rp1 miliar

BACA JUGA: Daniel Ancam Pidanakan Hamka Yandu

Tapi dalam keterangan pers Kaban dan Paskah, keduanya membantah.
            ”Kesaksian tersangka HY itu bisa jadi alat bukti baru, tetapi KPK tidak cukup dengan pengakuan itu saja, masih perlu menyelidiki lagi
Hanya saja, soal apakah ada kemungkinan akan panggil Kaban dan Paskah, ya tentu ada

BACA JUGA: Golput Diperkirakan Capai 60 Persen

Untuk memanggil menteri kan tak perlu izin presidenDan itu sudah pernah dilakukan, Kaban kan pernah dimintai keterangan di KPK,” beber Johan.
            Bagaimana dengan 52 anggota DPR-RI yang diduga juga terlibat? ”KPK itu bicaranya buktiHingga sekarang tersangkanya baru dua, HY dan ZA (Anthony Zeira Abidin)Apakah ada tersangka baru, ya tentu tergantung dengan alat buktiMenurut undang-undang minimal perlu 2 alat buktiBagi KPK siapa pun terbukti, ya diprosesTapi itu tadi, tidak serta merta, harus ada alat bukti lain selain pengakuan HY,” pungkasnya.(gus/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jangan Asal Pilih Capres


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler