jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua tersangka kasus suap pemeriksaan perpajakan 2016- 2017 pada Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Mereka ialah Agus Susetyo selaku konsultan pajak PT Jhonlin Baratama dan Ryan Ahmad Ronas sebagai konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations.
BACA JUGA: Usut Kasus Penyunat Pajak, KPK dan Kemenkeu Kompak Bidik Bank Panin Cs
"Keduanya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka APA (Angin Prayitno Aji)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima, Rabu (5/5).
Angin merupakan mantan direktur pemeriksaan dan penagihan pada Ditjen Pajak Kemenkeu.
BACA JUGA: Detik-detik Perawat Cantik Dianiaya OTK, Wajah hingga Dadanya Alami Luka Bakar, Sadis
Dalam kasus suap pajak itu, Angin disangka menerima suap agar wajib pajak bisa terhindar dari tagihan resmi mengenai pajak.
Selain memeriksa dua konsultan pajak itu, KPK juga memanggil Kepala Subdirektorat Pemeriksaan Transaksi Khusus Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak Adi Prana Pribadi sebagai saksi.
BACA JUGA: Inisial R, Sosok Misterius di Kasus Sate Beracun, Begini Kecurigaan Polisi
Ketiga orang itu dipanggil karena dinilai mengetahui seluk beluk rasuah yang dilakukan oleh Angin. Keterangan mereka akan digunakan untuk melihat kasus ini dengan jelas.
Angin Prayitno Aji ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan lima orang lainnya, yakni Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Dirjen Pajak Dadan Ramdani, dua orang konsultan pajak Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi.
Selain itu, KPK juga menetapkan dua kuasa wajib pajak Bank Panin Veronika Lindawati, dan kuasa pajak PT Jhonlin Baratama Agus Susetyo sebagai tersangka. (tan/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga