Usut Kasus Penyunat Pajak, KPK dan Kemenkeu Kompak Bidik Bank Panin Cs

Selasa, 04 Mei 2021 – 23:54 WIB
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memeriksa kembali jumlah kewajiban pajak yang harus dibayar Bank Panin, PT Jhonlin Baratama, dan PT Gunung Madu Plantations. KPK akan mendampingi Kemenkeu untuk memeriksa kembali data perpajakan Bank Panin Cs.

"KPK akan melakukan pengawasan dan apabila dibutuhkan akan mendampingi proses penghitungan ulang pajak tersebut," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers bersama Kemenkeu di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (4/5).

BACA JUGA: KPK Geledah Kantor PT GMP Untuk Kasus Suap di Ditjen Pajak

Firli mengatakan, tiga perusahaan tersebut sejauh ini memberikan suap kepada eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji dan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak Dadan Ramdani.

Suap itu bertujuan agar jumlah kewajiban pembayaran kepada negara disesuaikan dengan keinginan wajib pajak.

BACA JUGA: KPK Tetapkan Angin Prayitno dan 5 Orang Lain sebagai Tersangka Suap Pajak

"Pemeriksaan perpajakan juga tidak berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku," kata eks Kabaharkam Polri itu.

Firli juga mengingatkan kepada wajib pajak, pemeriksa, dan pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak agar melakukan hak dan kewajibannya dengan integritas.

BACA JUGA: Usut Dugaan Suap Oknum Ditjen Pajak, KPK Geledah Kantor Pusat Bank Panin

Sebab, pajak adalah salah satu sumber penerimaan negara yang utama demi pembangunan negara, apalagi di tengah pandemi Covid-19.

"KPK meminta seluruh wajib pajak dan pihak-pihak terkait untuk tidak melakukan upaya yang dapat dikategorikan sebagai perbuatan menghalang-halangi penyidikan. Seluruh upaya menghalangi penyidikan, memiliki dampak hukum, dan KPK akan menindak tegas pelakunya," kata dia.

Inspektur Jenderal Kemenkeu Sumiyati mengatakan, pihaknya akan menghitung ulang potensi penerimaan pajak yang hilang dari tiga perusahaan dalam kasus dugaan suap Angin Prayitno Aji.

"Terhadap wajib pajak yang terlibat kasus suap ini sedang dilakukan pemeriksaan ulang untuk melihat adanya potensi penerimaan yang menjadi hak negara yang belum disetorkan ke kas negara," ujar dia.

Sumiyati melanjutkan, tim tersebut melibatkan pejabat fungsional pemeriksa pajak dari Direktorat Jenderal Pajak dan unsur kepatuhan internal dari Kemenkeu. Menurut dia, tim gabungan secara kolektif akan menghitung dari Bank Panin Cs berapa hak negara yang disunat.

"Ada langkah-langkah berdasar ketentuan perpajakan," katanya.

Sumiyati juga mengatakan Kemenkeu akan melakukan upaya untuk mengumpulkan sejumlah barang bukti yang diduga hilang. Pemeriksaan tersebut dilakukan dengan berbasis sistem informasi, prosedur, dan teknik pemeriksaan yang berlaku di Kemenkeu.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan proses pemeriksaan pada tiga wajib pajak tersebut sudah mulai berjalan.

Pemeriksaan bertujuan untuk menghitung ulang apakah ada potensi pajak yang wajib dibayarkan oleh tiga wajib pajak tersebut.

"Tunggu seperti apa hasilnya. Apakah ada hak negara yang masih berhak kami kumpulkan dari tiga WP ini," kata Suryo.

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Angin Prayitno Aji sebagai tersangka suap pemeriksaan perpajakan 2016 dan 2017. Selain Angin, KPK juga menetapkan lima tersangka lainnya.

Mereka adalah Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Ditjen Pajak Kemenkeu Dadan Ramdani, serta tiga konsultan pajak, yaitu Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi, dan Agus Susetyo. Satu nama lainnya adalah Veronika Lindawati, selaku kuasa wajib pajak Panin Bank. (tan/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler