jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya memanggil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) yang juga mantan anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Yasonna Hamonangan Laoly, Senin (3/7).
Namun, komisi antikorupsi itu juga memanggil mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ade Komarudin alias Akom, untuk diperiksa dalam kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
BACA JUGA: KPK Tak Ciut Nyali Andai BPK Lakukan Audit Investigasi
Bahkan, penyidik komisi antirasuah juga mengagendakan pemeriksaan istri Akom, Netty Marliza sebagai saksi pada kasus yang diduga telah merugikan keuangan negara Rp 5,9 triliun ini.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Akom dan istrinya akan diperiksa untuk tersangka pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong. “Keduanya diperiksa untuk tersangka AA,” kata Febri, Senin (3/7).
BACA JUGA: Korupsi E-KTP: Kalau Nama Sudah Disebut, Implikasinya Luar Biasa
Sementara, Yasonna sudah memenuhi panggilan penyidik komisi antikorupsi. Namun, menteri asal PDI Perjuangan itu enggan berkomentar. “Setelah keluar, setelah keluar nanti saja ya,” kata Yasonna.
Sekadar informasi, dalam kasus ini KPK sudah menetapkan Andi Narogong, mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Sugiharto sebagai tersangka.
BACA JUGA: Novel Baswedan Bakal Diperiksa Usai Lebaran
Dari kasus ini, KPK kemudian menetapkan dua tersangka lain, yakni anggota Komisi V DPR Miryam S Haryani. Miryam diduga memberikan keterangan palsu saat bersaksi di persidangan perkara e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakatra. Kemudian ada juga anggota DPR dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) Markus Nari. Markus diduga merintangi penyidikan, persidangan dan memberikan keterangan tidak benar di persidangan e-KTP.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Para Kadis Jatim Ajukan Permohonan JC, Simak Jawaban KPK di Sini
Redaktur & Reporter : Boy