Para Kadis Jatim Ajukan Permohonan JC, Simak Jawaban KPK di Sini

Senin, 26 Juni 2017 – 09:13 WIB
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetujui keinginan para pejabat Pemprov Jawa Timur (Jatim) untuk menjadi justice collaborator (JC).

”Kami harus pertimbangkan banyak hal,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada Jawa Pos, kemarin (25/6).

BACA JUGA: Pejabat dapat Hadiah Sarung juga Harus Lapor ke KPK

Sebagaimana diwartakan, para tersangka suap yang terjaring lewat operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Jatim ramai-ramai mengajukan permohonan sebagai JC.

Mereka adalah Kepala Dinas (Kadis) Pertanian Jatim Bambang Heriyanto dan ajudannya, Anang Basuki Rahmat, serta Kadis Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Kota Mojokerto Wiwit Febriyanto.

BACA JUGA: Temui Konstituen, Misbakhun Tegaskan Konsistensi Dukung Pemberantasan Korupsi

Ketiganya ingin membongkar indikasi rasuah yang lebih luas di birokrasi masing-masing. Terutama soal praktik suap uang setoran ke anggota DPRD Jatim atau Kota Mojokerto.

Bahkan, Wiwit sempat menyebut langgengnya praktik ilegal di Kota Mojokerto itu lantaran mendapat perintah dari atasannya.

BACA JUGA: Pembuatan Sketsa Wajah Penyiram Novel Tergantung Daya Ingat Saksi

Febri mengatakan, permohonan JC para tersangka dari kalangan eksekutif itu tidak bisa begitu saja dikabulkan. Sebab, banyak pertimbangan yang mesti dipenuhi para tersangka.

Salah satunya, apakah yang bersangkutan mau secara sadar mengakui perbuatan koruptif yang dibongkar penyidik KPK lewat OTT.

”Mereka juga harus memberikan informasi seluas-luasnya kepada penyidik,” terangnya.

Terkait dengan pertimbangan memberikan informasi seluas-luasnya, Febri menjelaskan para tersangka mesti mau membantu membongkar keterlibatan pihak lain yang menjabat lebih tinggi diatasnya. Dalam hal ini bisa kepala daerah atau sekretaris daerah (sekda).

”Itu yang nanti akan kami lihat lebih lanjut,” tutur mantan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) tersebut.

Menurut Febri, JC yang diajukan para tersangka itu bisa menjadi preseden baik bagi tersangka lain. Selain membantu tugas penyidik KPK, hal itu juga bisa salah satu poin yang meringankan hukuman saat proses di peradilan.

”Keputusan menjadi JC itu sebenarnya menguntungkan tersangka sendiri ataupun bagi penegak hukum,” imbuhnya. (tyo)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Yusril Tak Ingin Ikut Mencampuri Perseteruan antara KPK, Polri dan DPR


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler