jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari. KPK akan memeriksa Siti dalam kapasitasnya sebagai tersangka korupsi pengadaan alat kesehatan 2007.
"SFS diperiksa sebagai tersangka korupsi alkes 2007," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Senin (5/9).
BACA JUGA: Ahok Pernah Emosi Lantaran DPRD Mau Pangkas Kontribusi
Siti yang juga mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden itu ditetapkan sebagai tersangka korupsi alkes buffer stock untuk kejadian luar biasa 2005 pada 3 April 2014. Sebelumnya, kasus itu ditangani oleh Polri dan kemudian diserahkan ke KPK.
Siti Fadilah dijerat pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 juncto pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 56 ayat 2 KUHP. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Bogor Bakal Cetak Rekor, 1.500 Golfer Main di 11 Lapangan
BACA JUGA: Mendagri Kaget, Prihatin dan Ikut Merasa Bersalah
BACA ARTIKEL LAINNYA... Fadli Zon Minta BG Cermati Potensi Cyber War
Redaktur : Tim Redaksi