KPK Panggil Max Sopacua untuk Anas Urbaningrum

Rabu, 23 Oktober 2013 – 11:27 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Max Sopacua sebagai saksi untuk tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi atau penerimaan hadiah dalam proses perencanaan proyek Hambalang, Anas Urbaningrum.

"Max Sopacua diperiksa sebagai saksi untuk AU (Anas)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Rabu (23/10).

BACA JUGA: Lagi, KPK Periksa Emir Moeis

Selasa (22/10) kemarin, KPK melakukan pemeriksaan terhadap Ketua DPR RI, Marzuki Alie. Marzuki mengaku dicecar perihal Kongres Partai Demokrat tahun 2010 di Bandung.

Wakil Ketua Majelis Tinggi PD itu mengaku tidak mengetahui perihal aliran dana yang mengalir ke Kongres PD tahun 2010. Marzuki juga tidak mengetahui dugaan pemberian voucher dari PT Adhi Karya kepada tiga kandidat ketua umum PD dalam Kongres PD di Bandung.

BACA JUGA: IRC: Elektabilitas Wiranto Bayangi Jokowi

Seperti diketahui, Anas ditetapkan KPK sebagai tersangka setelah lembaga antikorupsi itu menemukan dua alat bukti terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji pada saat Anas menjabat anggota DPR tahun 2009 lalu. Penerimaan hadiah itu menyangkut proses pelaksanaan dan perencanaan pembangunan P3SON Hambalang dan proyek-proyek lainnya.

Anas disangkakan melanggar  Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah oleh Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mengacu pada pasal tersebut, maka mantan Ketua Umum PD itu terancam hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara. (gil/jpnn)

BACA JUGA: Timwas Century Hadirkan Paksa Budi Mulya

BACA ARTIKEL LAINNYA... Calon Kabareskrim Diminta Jalani Uji Kelayakan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler