jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Tarahan Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, Izedrik Emir Moeis. Emir diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
"IEM (Izedrik Emir Moeis) diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Rabu (23/10).
BACA JUGA: IRC: Elektabilitas Wiranto Bayangi Jokowi
Emir telah tiba di gedung KPK sekitar pukul 10.15 WIB. Namun, politisi PDI Perjuangan itu tidak memberikan komentar apapun mengenai pemeriksaannya.
Emir juga diperiksa di KPK, Selasa (22/10) kemarin. Namun, ia memilih tidak berkomentar banyak usai menjalani pemeriksaan. Emir enggan menanggapi ketika ditanya perihal pemberi suap kepadanya tidak ditetapkan sebagai tersangka. Mantan Ketua Komisi XI DPR ini diketahui menerima suap sebesar USD300.000 atau setara Rp3 miliar terkait proyek PLTU Tarahan.
BACA JUGA: Timwas Century Hadirkan Paksa Budi Mulya
Emir ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Tarahan sejak Juli 2012 lalu. Ia diduga menerima hadiah atau janji dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR periode 1999-2004 dan atau periode 2004–2009 dari PT Alstom Indonesia.
Masa penahanan pertama Emir untuk 20 hari pertama telah habis. KPK pun memperpanjang masa penahanan Emir untuk 30 hari ke depan terhitung sejak Selasa (8/10) lalu. Ia saat ini mendekam di Rumah Tahanan POMDAM Jaya Guntur. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Calon Kabareskrim Diminta Jalani Uji Kelayakan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Usai Ijab Qabul, Anak Slamet Kastari Ditangkap Densus
Redaktur : Tim Redaksi