KPK Panggil Paman Birin

Senin, 18 November 2024 – 11:35 WIB
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika. Foto: Fathan

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil eks Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor alias Paman Birin pada Senin (18/11).

Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa untuk sejumlah proyek pekerjaan di wilayah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel).

BACA JUGA: KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub

"Pemeriksaan dilakukan Gedung KPK Merah Putih, atas nama SN, Gubernur Kalimantan Selatan periode 2021-2024," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Senin (18/11).

Belum diketahui materi pemeriksaan yang ingin didalami penyidik kepada Paman Birin.

BACA JUGA: KPK Dalami Keterlibatan David Glen di Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba

Sebelumnya, Paman Birin bersama enam orang lainnya ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalsel tahun anggaran 2024-2025.

Sebagai penerima yaitu Paman Birin, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang atau fee Ahmad (AMD) dan Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB).

BACA JUGA: Komisi III Bakal Mulai Fit And Proper Test ke Capim dan Cadewas KPK, Kapan?

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pemberi ialah Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta. Sugeng dan Andi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Paman Birin pun mengajukan gugatan prapradilan terkait status tersangkanya itu.

Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Afrizal Hady mengabulkan permohonan praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin.

Hakim memutuskan status tersangka Paman Birin dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemprov Kalsel menjadi gugur. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Usut Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim, KPK Periksa Sejumlah eks Anggota DPRD


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler