KPK Panggil Petinggi PT Perindo untuk Kasus Suap Impor Ikan

Rabu, 30 Oktober 2019 – 10:55 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto/ilustrasi: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan kembali terhadap Direktur Operasional Perum Perikanan Indonesia (Perindo) Farida Mokodompit, Rabu (30/10). Status Farida adalah saksi kasus suap suap Dirut Perum Perimdo Risyanto Suanda (RSU) terkait kuota impor ikan 2019.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RSU," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (30/10).

BACA JUGA: Kantongi Fee Rp 1.300 per Kg Ikan Impor, Dirut BUMN Perikanan Jadi Tersangka Suap

Penyidik KPK juga memanggil tiga orang selain Farida sebagai saksi bagi Risyanto. Ketiganya adalah Cluster Director of Government for Ritz Carlton and JW Marriot Rika Rachmawati, karyawan Perum Perindo Mohamad Saefulah alias Ipul, serta ibu rumah tangga bernama Nurlaila.

Sebelumnya KPK telah menetapkan Risyanto Suanda dan Direktur PT Navy Arsa Sejahtera Mujib Mustofa sebagai tersangka suap pengurusan impor ikan 2019. KPK menduga Risyanto meminta uang sebesar USD 30 ribu kepada Mujib terkait kuota impor untuk PT Navy Arsa Sejahtera.

BACA JUGA: Impor Ikan Diwarnai Sogokan, KPK Tangkap Direktur BUMN Perikanan

Sebagai penerima suap, Risyanto dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Adapun Mujib sebagai penyuap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor.(tan/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler