KPK Panggil Tersangka Ayah dan Anak di Kasus Dugaan Korupsi Bansos Covid-19

Jumat, 09 April 2021 – 13:13 WIB
Jubir KPK Ali Fikri. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna dan anaknya Andri Wibawa pada Jumat (9/4).

Keduanya diketahui sudah menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana Pandemi Covid-19  pada Dinas Sosial Pemda Kabupaten Bandung Barat Tahun Anggaran 2020.

BACA JUGA: KPK Obok-obok Rumah dan Kantor Bupati Bandung Barat Aa Umbara

"Pemeriksaan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada, Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima, Jumat (9/4).

Aa Umbara dan Andri Wibawa sedianya diperiksa pada Kamis (1/4) lalu bersama pemilik PT Jagat Dir Gantara (JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL) M Totoh Gunawan. Namun, hanya Totoh yang memenuhi panggilan pemeriksaan.

BACA JUGA: Satu Malam, WN Bisa Melayani Tiga Sampai Lima Pria

Sementara Aa Umbara dan Andri mangkir dari panggilan pemeriksaan. Ayah dan anak itu kompak dengan alasan sakit.

Pada hari itu juga, KPK mengumumkan penetapan tersangka Aa Umbara, Andri, dan Totoh. Usai diperiksa, nama terakhir langsung ditahan. (tan/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler