jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa Perkara dugaan korupsi terkait pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan tapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi Mulya akan menghadapi tuntutan pada sidang lanjutan yang akan digelar pada Senin (16/6) pekan depan. Terkait rencana tuntutan tersebut, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto mengatakan akan ada yang hal menarik dalam surat tuntutan yang akan dibacakan jaksa.
"Yang menarik adalah memperjelaskan Budi Mulya apakah hanya satu-satunya tersangka atau Budi Mulya adalah the part of the potensial suspect (bagian dari tersangka potensial) yang lain," kata Bambang dalam diskusi media dengan KPK di Cisarua, Bogor.
BACA JUGA: PKB: Jokowi Berkomitmen Merawat Nahdlatul Ulama
Namun, Bambang tidak menjelaskan lebih lanjut apakah akan ada tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi Bank Century. Hanya saja ia mengingatkan bahwa keputusan di bank sentral tersebut diambil berdasarkan kesepakatan antar Dewan Gubernur (DG) dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG). Itu berarti Budi tak sendiri memutuskannya.
Terkait perkara Century, dalam surat dakwaan Budi Mulya memang tersirat adanya pemufakatan dalam pemberian FPJP dan juga penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
BACA JUGA: Harus Bayar ke Koruptor, KPK Belum Ambil Sikap
Berdasarkan hasil pemeriksaan on site supervision yang dilakukan BI terhadap Bank Century dari tahun 2005, 2006, 2007 sampai 2008 menunjukan bahwa bank yang kini berganti nama menjadi Bank Mutiara tersebut telah mengalami masalah struktural sejak lama. Bahkan, bagian Pengawas BI pernah merekomendasikan untuk menutup Bank tersebut.
Tetapi yang terjadi justru sebaliknya, apa yang dilakukan Dewan Gubernur BI adalah dengan segala cara tetap berusaha menyelamatkan bank bobrok tersebut. (flo/jpnn)
BACA JUGA: TV One dan Metro TV Terancam Ditutup
BACA ARTIKEL LAINNYA... ABG Selundupkan Sabu Senilai Rp 3,5 M
Redaktur : Tim Redaksi