jpnn.com - BOGOR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengambil sikap terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan KPK membayar ganti rugi Rp 100 juta kepada terpidana korupsi yang juga mantan hakim Syarifudin. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, pimpinan belum membaca putusan tersebut.
"Kami akan ikuti prosedurnya saja. Tapi putusan itu perlu dibaca dulu untuk melihat relevansinya," kata Bambang dalam diskusi media di Cisarua, Bogor, Jumat (13/6).
BACA JUGA: TV One dan Metro TV Terancam Ditutup
Saat ditanya apakah KPK akan mengajukan PK, Bambang menjawab semuanya akan dilakukan sesuai mekanisme yang ada. "Kami pelajari dulu. Apapun kami hormati proses hukum ini," katanya.
Menurut Bambang kekalahan KPK dalam gugatan bukan berarti lembaga antirasuah itu kalah dalam penanganan tindak pidana korupsi. Menurut dia, penyitaan terhadap hakim Syarifudin juga telah dilakukan sesuai prosedur.
BACA JUGA: ABG Selundupkan Sabu Senilai Rp 3,5 M
Syarifudin sudah divonis bersalah dengan hukuman empat tahun penjara. Dia terbukti menerima suap Rp 250 juta dari kurator PT Skycamping Indonesia Puguh Wirawan saat menangani perkara kepailitan. Meski demikian, Syarifudin menggugat KPK karena merasa penyitaan dan penggeledahan barang bukti tidak sesuai ketentuan. (gun/dod/sof)
BACA JUGA: KPK tak Mau Menteri Jadi Tersangka tapi Mengaku Bersih
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penetapan DPT Dinilai Kurang Transparan
Redaktur : Tim Redaksi