jpnn.com - JAKARTA -- Nama Direktur PT Kernel Singapura, Widodo Ratanachaitong sudah tercatat dalam surat dakwaan kasus dugaan suap di SKK Migas milik terdakwa Simon Tanjaya Gunawan. Widodo disebut sebagai orang yang bersama-sama memberikan suap pada Kepala SKK Migas nonaktif Rudi Rubiandini.
Namun, hingga saat ini Widodo belum dijadikan tersangka. Ia masih diperiksa sebagai saksi. Meski baru menjadi saksi, Widodo belum diperiksa KPK karena mangkir dari pemanggilan pemeriksaan.
BACA JUGA: Harapkan Kredibilitas MK Pulih Sebelum Pemilu Legislatif
Menurut Ketua KPK Abraham Samad, pihaknya akan terus berusaha menghadirkan Widodo dalam pemeriksaan. Meski surat panggilan yang ditujukan pada alamatnya dikembalikan ke KPK.
"Kita tinggal panggil ulang. Kalau belum datang, tiga kali pemanggilan. Kalau tidak datang juga kita jemput (jemput paksa," kata Abraham di Jakarta, Minggu, (17/11).
BACA JUGA: Kisah Tentang Hoegeng Bikin Sutarman Teteskan Air Mata
Abraham mengatakan KPK akan terus menelusuri keterlibatan Widodo dalam kasus suap terhadap Rudi meski ia belum dijadikan tersangka. Alat bukti untuk Widodo, kata dia, masih terus didalami KPK.
Penyidik, kata Abraham, juga masih melakukan validasi keterangan saksi-saksi atau tersangka terkait dugaan keterlibatan pihak lain selain Widodo. Bahkan kata dia, dugaan keterlibatan Presiden Direktur PT Parna Raya Group Artha Meris Simbolon dan Direktur PT Zerotech Nusantara Febri Prasetyadi tidak akan luput dari perhatian KPK. Informasi yang sudah diterima KPK yang berkaitan dengan dugaan penyuapan keduanya kepada Rudi berapapun angkanya tetap akan didalami.
BACA JUGA: Susah Jadi Polisi Jujur, Naik Pangkat Saja Harus Bayar
"Semua yang dibutuhkan, yang berkaitan denga kasus SKK Migas tersebu, untuk mengungkapnya lebih terang benderang akan dilakukan pemeriksaan. Buktinya kita upayakan. Begitu pula yang ditanyakan tadi (Artha Meris dan Widodo)," tandasnya. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bela Nurul, Akbar Sebut JK Punya Agenda Politik
Redaktur : Tim Redaksi