KPK Pastikan Banding atas Vonis Wa Ode Nurhayati

Jumat, 19 Oktober 2012 – 15:12 WIB
Wa Ode Nurhayati
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mengajukan banding terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang memvonis Wa Ode Nurhayati hanya dengan enam tahun penjara. Juru Bicara KPK, Johan Budi menyebutkan bahwa vonis terhadap terpidana kasus suap  alokasi dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID) itu sangat jauh lebih rendah dari tuntutan JPU dengan kurungan penjara selama 14 tahun. Padahal, Wa Ode dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi yaitu suap dan tindak pidana pencucian uang.

"KPK akan mempelajari putusan hakim yang vonisnya 6 tahun itu. Tentu hakim punya alasan dan argumen dalam putusan. Itu yang kita pelajari dan tentu kita akan banding," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/10).

Wa Ode Nurhayati juga akan melakukan banding atas putusan Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Suhartoyo, malam kemarin, Kamis (18/10). Ia tetap bersikukuh tak bersalah dalam kasus itu, karena sudah mengembalikan uang pada penyuapnya. Menurut Johan, dalam banding ini, KPK tentu akan mengembangkan kasus korupsi DPID tersebut.

"KPK banding karena menuntut 14 tahun tapi hakim vonis 6 tahun. Dakwaan KPK untuk TPPU dan Tipikor menurut hakim terbukti. Artinya KPK sudah benar melakukan sangkaan sesuai hakim tipikor. Ini lah akan kita banding dan kita kembangkan," kata Johan.

Seperti yang diketahui, Politisi PAN, Wa Ode Nurhayati  malam tadi menelan pil pahit lantaran divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pasalnya, matan anggota Banggar DPR RI tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU) terkait alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) untuk 3 Kabupaten di Provinsi Aceh.

Ia dijerat dengan dakwaan pertama primer, pasal 12 huruf A UU tipikor dan TPPU dalam dakwaan kedua primer pasal 3 UU TPPU jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

Wa Ode Nurhayati dinilai terbukti menerima uang suap Rp 5 miliar dari tiga pengusaha, yakni Fahd El Fouz atau Fahd A. Rafiq, Silvaulus David Nelwan, serta Abram Noach Mambu. Pemberian itu sebagai imbalan pengurusan alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah pada 2011 untuk tiga kabupaten di Nangroe Aceh Darussalam, yakni Aceh Besar sebesar Rp 50 miliar, Bener Meriah sebesar Rp50 miliar, dan Pidie Jaya sebesar lebih dari Rp200 miliar.

Ia juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang.  Wa Ode dianggap memiliki harta senilai Rp50,5 miliar yang tidak sesuai dengan kedudukannya sebagai penyelenggara negara dan tidak melaporkan semua asetnya ke LHKPN.(flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anak Buah Dituntut 2,5 Tahun, Hartati Enggan Berkomentar

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler