jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan untuk menyediakan advokasi kepada penyidiknya, Novel Baswedan dalam menghadapi proses hukum. Kini, Novel menyandang status tersangka kasus penganiayaan berat terkait penembakan terhadap pencuri sarang burung walet di Bengkulu pada 2004 silam.
"Selalu, anggota yang bermasalah hukum kita berikan bantuan," kata pelaksana tugas (Plt) Ketua KPK, Taufiequrachman Ruki di Kejaksaan Agung, Senin (4/5).
BACA JUGA: Menteri Susi Rajin Teriak di Media, Ini Hasilnya
Novel kind juga tengah memersoalkan status tersangka yang disandangnya. Bekas polisi itu tengah mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memersoalkan status tersangka yang disandangnya.
Hanya saja, pimpinan KPK tak akan mencampuri gugatan praperadilan itu, Menurut Ruki, gugatan itu merupakan hak Novel.
BACA JUGA: Novel Ajukan Praperadilan, Polri Tak Gentar
Plt Wakil Ketua KPK, Johan Budi Sapto Prabowo juga memastikan bahwa Novel bakal mendapat bantuan hukum. “Sama dengan kita memberikan bantuan hukum kepada Pak Abraham Samad dan Pak Bambang Widjojanto," ujar Johan.(boy/jpnn)
BACA JUGA: Ungkap Suap ke Politikus PDIP, KPK Periksa Petinggi PT MMS
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bareskrim Segera Ungkap 3 Kasus Korupsi Besar Libatkan Orang Penting
Redaktur : Tim Redaksi