jpnn.com - JAKARTA - Penyidik KPK Novel Baswedan, yang merupakan tersangka dugaan penganiayaan pencuri sarang burung walet saat menjabat Kasat Reskrim Polresta Bengkulu 2004, akan mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/5).
Namun, Polri tak gentar akan langkah hukum yang ditempuh Novel tersebut. "Tidak ada masalah," tegas Kabareskrim Polri Komjen Budi Waseso, Senin (4/5) di Mabes Polri.
BACA JUGA: Ungkap Suap ke Politikus PDIP, KPK Periksa Petinggi PT MMS
Dia menegaskan, kasus Novel itu tetap ditangani seperti biasa dan sesuai prosedural hukum yang ada. "Kemarin penangguhan penahanan itu sudah kita berikan dan atas koordinasi Pak Kapolri dan juga Pak Presiden," katanya.
Yang pasti, kata dia, kasus itu tetap lanjut. Penangguhan penahanan tidak akan menghentikan penyidikan kasus Novel. "Semuanya untuk kebaikan daripada kasus itu sendiri," jelas Buwas. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Bareskrim Segera Ungkap 3 Kasus Korupsi Besar Libatkan Orang Penting
BACA JUGA: Fadli Zon: Presiden Jangan Intervensi Kasus Novel
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bos Sentul City Akui Perintahkan Transfer Uang ke Penyuap Rahmat Yasin
Redaktur : Tim Redaksi