KPK Pastikan Emir Moeis Bukan Tersangka Terakhir

Kamis, 11 Juli 2013 – 18:47 WIB
JAKARTA - Ketua Komisi XI DPR Izedrik Emir Moeis dipastikan bukan tersangka terakhir kasus dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap, Tarahan, Lampung.

Sebab, Komisi Pemberantasan Korupsi, masih mengembangkan kasus ini dan tidak akan berhenti pada penetapan dan penahanan politisi PDI Perjuangan itu saja.

"Kasus ini masih dikembangkan, belum berhenti pada titik IEM (Izedrik Emir Moeis) ini sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo, Kamis (11/7).

Dia menegaskan, sebaiknya menunggu saja sejauh mana perkembangan dan kemana arah pengembangan kasus ini.

Dia membantah lamanya pemeriksaan dan penahanan dari waktu penetapan anakbuah Megawati Soekarnoputri  sebagai tersangka karena KPK kekurangan bukti.

"Seseorang ditetapkan jadi tersangka itu ada dua alat bukti yang cukup. Bukan berarti tidak cukup, tapi harus dilengkapi dulu berkasnya," ujar dia.

Menurut Johan,  Emir Moeis disangka menerima hadiah atau janji terkait proyek PLTU Tarahan.

Emir disangka melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 atau pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Garap Emir, KPK Minta Bantuan Amerika

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler