KPK Pastikan Mantan Bos Lippo Group Tersangka

Selasa, 22 November 2016 – 22:13 WIB
KPK. Foto: JPNN

jpnn.com - JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi La Ode M Syarif membenarkan bahwa mantan Presiden Direktur Lippo Group Eddy Sindoro sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Eddy yang kini tengah berada di luar negeri itu diduga terlibat dalam perkara suap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edi Nasution.

BACA JUGA: Ini Alasan KPK Belum juga Tahan Irman

Syarif mengatakan, tidak semua penerbitan surat perintah penyidikan dan penetapan tersangka harus diumumkan.

"Tidak harus diumumkan semua kan seperti itu," kata dia di kantor KPK, Selasa (22/11).

BACA JUGA: Anak Buah Sri Mulyani dan Sang Penyuap Tegang

Dia mengatakan, kemarin (21/11) dalam sidang tuntutan Edi Nasution di Pengadilan Tipikor, jaksa sudah menyatakan bahwa sebagian barang bukti yang disita dijadikan sebagai alat bukti untuk kasus yang lain.

"Jadi ini sekaligus mengklarifikasi bahwa di KPK memang itu sudah ditandatangani (sprindik)," tegasnya.

BACA JUGA: Pesona Joglosemar-Bali Bikin Travel Agents dan Tour Operator Terkesima

Saat diminta penegasan kapan penandatanganan sprindik dan penetapan tersangka dilakukan, Syarif menjawab sebelum jaksa-jaksa KPK  melakukan persidangan di pengadilan.

Syarif menambahkan KPK juga terus berupaya menghadirkan Eddy ke Indonesia. KPK akan berusaha sekuat tenaga mencari Eddy.

"Ya adalah upaya KPK untuk mencari yang bersangkutan. Tidak   perlu dibicarakan bagaimana upaya-upaya yang sedang dikerjakan," katanya.

Eddy Sindoro sudah tiga kali dipanggil oleh penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap Edi Nasution. Namun, Eddy selalu mangkir dari pemanggilan. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tinggal 3 Hari Lagi, Baratayudha di Vote Halal Tourism


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler