jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera memeriksa Anggoro Widjojo untuk mempertanggungjawabkan statusnya sebagai tersangka korupsi pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan tahun 2007.
"Yang paling cepat minggu depan diperiksa karena besok hari libur," ujar jurubicara KPK Johan Budi di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Jumat dini hari (31/1).
BACA JUGA: Anggoro Tertangkap saat Nge-Mal di Shenzhen
Johan mengaku belum tahu siapa kuasa hukum yang akan mendampingi Anggoro dalam menjalani proses hukum kasus tersebut.
Menurut Johan, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan awal terhadap bos PT Masaro Radiokom itu sejak dibawa ke KPK Kamis malam (30/1) dari tempat penangkapannya di China. Karena itu, penyidik langsung menahan Anggoro di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.
BACA JUGA: Batasan Gratifikasi Rp 10 Juta
"Setelah dilakukan pemeriksaan awal bahwa terhadap yang bersangkutan bisa dilakukan penahanan," tegasnya. (ysa/rmol)
BACA JUGA: Digelandang ke Tahanan, Anggoro Bungkam
BACA ARTIKEL LAINNYA... Agar Tak Diragukan, KPK Pamerkan Anggoro di Depan Wartawan
Redaktur : Tim Redaksi