jpnn.com - JAKARTA -- Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) merancang pembatasan jumlah pemberian yang boleh diterima terkait dengan jabatan. Batasan tersebut ditentukan sebesar Rp 10 juta.
"Kalau lebih dari itu, penerima tersebut yang akan membuktikan di persidangan dari mana dan dari siapa. Kalau tidak bisa membuktikan, maka dianggap suap," tutur Staf Fungsional Gratifikasi pada Deputi Bidang Pencegahan KPK, Sugiarto dalam acara Sosialisasi Program Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, kemarin.
BACA JUGA: Digelandang ke Tahanan, Anggoro Bungkam
Lebih jauh, Sugiarto menuturkan batasan tersebut untuk pembuktian di pengadilan sesuai dengan pasal 12 B. Sementara untuk kondisi umum, tidak ada batasan untuk itu terkait gratifikasi ini. Sementara untuk acara sukacita, misalnya perkawinan, pihaknya menganggap Rp 1 juta merupakan pemberian yang masih wajar.
Sementara itu, Irjen Kemendikbud Haryono Umar menuturkan, mulai tahun ini ia tak ingin lagi institusinya dikenal sebagai kementerian dengan kasus gratifikasi terbanyak.
BACA JUGA: Agar Tak Diragukan, KPK Pamerkan Anggoro di Depan Wartawan
Oleh karena itu, pihaknya berniat untuk melakukan sosialisasi mengenai gratifikasi ini kepada seluruh dinas pendidikan di daerah, mulai tahun ini.
Sepanjang 2013 sendiri, diakuinya, cukup banyak laporan gratifikasi yang diterima, yakni 135 laporan. Jauh lebih banyak dari laporan pada tahun 2012 saat unit gratifikasi dibangun di Kemendikbud, yakni 25 laporan. (mia)
BACA JUGA: Penangkapan Anggoro Lunasi Hutang KPK
BACA ARTIKEL LAINNYA... Isu Bakal Mundur Beredar, Gita Wirjawan Siapkan Jumpa Pers
Redaktur : Tim Redaksi