KPK Pastikan Proses Pemberian Uang ke Sekjen MK

Senin, 23 Mei 2011 – 14:14 WIB

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemebrantasan Korupsi (KPK) M Jasin tak merasa risih dipersoalkan anggota Komisi III DPR lantaran menyebut pemberian uang oleh Bendahara Umum Demokrat M Nazaruddin ke Sekjen Mahkamah Kontitusi (MK) Janedri M Gaffar sebagai pelanggaran etika

"Saya tidak menyalahkan media atau DPR

BACA JUGA: Dianggap Terburu-buru, M Jasin Dikritik di DPR

Pemberitaan media kan variatif," ujar Jasin di sela-sela rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR dengan KPK, Senin (23/5).

Menurut Jasin, KPK justru akan mendalami pernyataan Mahfud MD tentang pemberian uang dalam bentuk dolar Singapura senilai Rp 828 juta ke Janedri
KPK, sebutnya, akan melakukan pencarian data dan informasi

BACA JUGA: Diancam Diperkarakan, Sekjen MK Tantang Nazaruddin

"Sehingga dari data itu bisa diklasifikasikan, apakah gratifikasi atau percobaan penyuapan," ucapnya.

Jasin menambahkan, dalam kasus itu KPK tetap mengacu pada ketentuan tentang gratifikasi
Dipaparkannya, penyelengara negara atau pegawai negeri yang menerima pemberian dari pihak lain selain gaji dari negara, maka harus dilaporkan ke KPK.

"Setiap pemberian kepada penyelengara negara atau pegawai negeri itu harus dilaporkan ke KPK

BACA JUGA: Bambang: Mahfud Sering Ketemu Presiden, Apa Pantas?

Kita cek apakah sudah dilaporkan atau belumKalau terkait dengan hal lain seperti suap, ya kita dalami," tandasnya.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... BPIH 2011 Diprediksi Naik


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler