jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini Sekretaris Jenderal Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Waryono Karno masih berada di Indonesia. Karenanya KPK membantah kabar yang menyebut Waryono sudah ada di Singapura.
Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi, nama Waryono sudah masuk dalam daftar cegah di Imigrasi sesuai permintaan KPK. "Yang pasti masih di Indonesia, belum tahu apakah masih di Jakarta atau tidak," ujar Johan di Kantor KPK, Senin (9/9).
BACA JUGA: Kapolri Ganti Tujuh Kapolda
Menurutnya, keberadaan Waryono bisa diketahui bila sudah dijadwalkan untuk diperiksa oleh penyidik KPK. Kendati demikian, sampai saat ini belum ada jadwal pemeriksaan Waryono. "Kita baru tahu apakah masih di Indonesia kalau Sekjen sudah dipanggil," bebernya.
Lantas mengapa KPK belum memeriksa Waryono? "Mungkin penyidik lebih mendahulukan saksi yang lain," kata Johan.
BACA JUGA: BKN Tegaskan Tidak Berwenang Utak-atik Hasil ATT Honorer K1
Kendati demikian, Johan memastikan bahwa Waryono akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan. "Tapi nanti pasti dipanggil," tegasnya.
Seperti diketahui, Waryono sudah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atas permintaan KPK sejak 29 Agustus 2013. Pencegahan itu terkait kepentingan penyidikan KPK atas kasus suap kepada Rudi Rubiandini.
BACA JUGA: PN Jaktim Tolak Adili Gugatan KLH
Pencegahan itu juga dilakukan setelah KPK menemukan USD 200 ribu di ruang kerja Waryono saat melakukan penggeledahan dalam rangka pengembangan kasus suap ke SKK Migas. Bahkan dari informasi yang berkembang, penyidik KPK juga menemukan dokumen berupa catatan tangan yang di dalamnya berisi daftar nama-nama penerima uang. Saat ini baru tiga tersangka yang dijerat KPK. Yakni Rudi, pemilik PT Kernell Oil Simon G Tanjaya serta seorang pelatih golf yang diduga kurir Devi Ardi. Ketiganya sudah dijebloskan ke tahanan. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengamat Anggap Dahlan Iskan Peserta Konvensi Paling Menjanjikan
Redaktur : Tim Redaksi