PN Jaktim Tolak Adili Gugatan KLH

Senin, 09 September 2013 – 23:35 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak mengadili perkara gugatan senilai Rp 302,15 miliar yang diajukan Kementerian Lingkungan Hidup  terhadap PT Surya Panen Subur (SPS) atas dugaan pembakaran lahan gambut seluas 1.200 hektar di Kabupaten Aceh Barat, Nangroe Aceh Darussalam. Majelis menganggap gugatan itu salah alamat.

"Mengadili dan memutuskan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak berhak mengadili gugatan yang diajukan Kementerian Lingungan Hidup terhadap PT Surya Panen Subur," kata Ketua Majelis Hakim Suharyono membacakan putusan sela dalam persidangan di PN Jaktim, Senin (9/9).

BACA JUGA: Pengamat Anggap Dahlan Iskan Peserta Konvensi Paling Menjanjikan

Majelis dalam pertimbangan sebelum membacakan putusan mengaku sependapat dengan eksepsi PT SPS sebagai pihak tergugat, yakni gugatan itu tak bisa diadili di PN Jaktim. Sebab, PT SPS bedomisili di wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagaimana dibuktikan dengan berbagai dokumen di persidangan.  

Pada persidangan sebelumnya, PT SPS yang diwakili kedua kuasa hukumnya, Rivai Kusumanegara mempertanyakan alasan KLH mengajukan gugatan ke PN Jaktim. Sebab, KLH jelas sudah tahu bahwa PT SPS beralamat di wilayah hukum Jaksel.  

BACA JUGA: Pemindahan Ibu Kota Negara Jangan Sekadar Wacana

"Kami tidak tahu apa motivasi KLH memaksakan kasus ini masuk ke pengadilan yang salah. Namun, nampaknya ada itikad tidak baik terhadap PT SPS," kata Rivai.

Menurutnya, proses hukum yang telah memakan waktu 1,5 tahun ini jelas membuat PT SPS dirugikan. Sebab, selama proses hukum berjalan itu PT SPS berada dalam ketidakpastian.  Namun ternyata, lanjut Rivai, gugatan itu dimentahkan majelis.

BACA JUGA: Manjakan Bankir Kelas Dunia, Wajar Sri Mulyani Dipuja

Sedangkan pengacara KLH, Alex Sumarna mengatakan,sebelumnya PT SPS memang berdomisili di wilayah hukum Jaktim.  Karenanya, KLH melayangkan gugatan di PN Jaktim.

"Memang alamatnya sekarang di Jakarta Selatan, tapi dulu alamatnya di Jakarta Timur. Ternyata sekarang sudah pindah ke Jakarta Selatan," ujarnya usai persidangan.

Alex mengatakan, pihaknya akan kembali mendaftarkan gugatan perkara tersebut di PN Jaksel. "Gugatannya nanti, segeralah. Nanti kita akan bicarakan dulu," ucapnya.

Menurutnya, isi materi gugatan masih sama seperti yang diajukan di PN Jaktim. "Materi masih sama, kan belum masuk pada pokok perkara. Sekarang baru pengadilan mana yang berwenang, itu saja. Belum ke materi perkaranya, belum," pungkas Alex. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Diminta Jujur ke Rakyat Soal Kondisi Ekonomi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler