KPK Pastikan Tak Ada Dispensasi bagi Menpora

Jumat, 07 Desember 2012 – 00:07 WIB
JAKARTA - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Mallarangeng menjadi menteri pertama di pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang dijadikan tersangka korupsi saat masih aktif menjabat. Andi yang dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi proyek Hambalang, dipastikan tidak akan mendapat perlakuan istimewa.

Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, memastikan Andi yang saat ini masuk dalam daftar cegah tidak akan diberi kelonggaran jika suatu saat harus ke luar negeri dengan alasan tugas negara. Bambang menyebut bukan kali ini saja KPK mencegah pejabat negara.

"Pernah kita cegah gubernur, belia minta fasilitas pergi (minta izin ke luar negeri, red). Oleh pimpinan KPK tidak diberikan," kata Bambang.

Karenanya Wakil Ketua KPK yang membidangi penindakan itu menjamin Andi tidak akan diberi izin jika nantinya mengajukan permohonan untuk bisa ke luer negeri.  "Tidak ada dispensasi," tegasnya.

Sebelumnya Andi secara terpisah mengaku siap bersikap koperatif. Meski belum belum menerima pemberitahuan secara resmi namun menteri yang juga Politisi Partai Demokrat itu mengaku siap dipanggil KPK untuk diperiksa.

Seperti diketahui, Andi ditetapkan sebagai tersangka kasus Hambalang karena disangka menyalahgunakan kewenangan dan memperkaya diri sendiri atau orang lain.  Andi menyusul anak buahnya, Dedy Kusdinar yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus sama pada pada pertengahan Juli lalu.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tolak RUU Kamnas, Ratusan Munir Datangi DPR

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler