JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi membantah dugaan jika kedatangan Ketua KPK Abraham Samad dan Wakil Ketua Busyro Muqoddas,ke Mabes Polri disebut-sebut sebagai ajang Polri melobi KPK agar melepas penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulator SIM di Korlantas, ke Bareskrim Polri. Justru sebaliknya, Polri diisyaratkan untuk mundur menangani kasus ini.
Menurut Johan, pertemuan Pimpinan KPK dengan Kapolri Jenderal Polisi Timur Pradopo untuk membahas dua hal. Yakni soal penanganan kasusnya dan mengenai barang bukti sitaan KPK.
"Pimpinan KPK bertemu Kapolri. Kita inginnya bisa bawa barang bukti seperti penanganan kasus-kasus yang lain. Pimpinan juga lakukan pembicaraan dengan Kapolri berkaitan penanganan kasusnya sendiri," kata Johan Budi, Selasa (31/7) di gedung KPK.
Johan juga memastikan bahwa kasus dugaan korupsi di Korlantas Polri itu bakal bermuara di Pengadilan. Pernyataan ini juga memberi sinyal bahwa tidak mungkin kasus ini diserahkan KPK kepada Mabes Polri. Walaupun Bareskrim Polri juga tengah mengincar kasus yang sama.
Johan menjelaskan jika dalam menangani kasus tindak pidana korupsi, KPK tidak mengenal yang namanya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). "KPK tidak mengenal SP3, jadi muara kasus ini di pengadilan," tegas Johan.
Bahkan sesuai dengan Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK disebutkan, ketika kasus tipikor ditangani KPK dan sudah ditingkat penyidikan, harusnya lembaga hukum lain berhenti menangani kasus yang sama.
"Itu aturan Undang-undang. Jika KPK sudah penyidikan, yang lain harusnya berhenti," tandas Jubir KPK.
Seperti diketahui, Bareskrim Polri juga melakukan penyelidikan pada dugaan korupsi pengadaan alat Simulator SIM di Kolantas Polri. Bahkan disebutkan sudah ada 33 pihak yang dimintai keterangan. Namun apa boleh buat, KPK ternyata lebih gesit dan telah meningkatkan status penyelidikan kasus ini ke penyidikan. Tersangkanya Mantan Dir Korlantas, Irjen DS.(Fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polri Akhirnya Rela Barang Bukti Disita KPK
Redaktur : Tim Redaksi