Pantauan JPNN, dokumen sitaan KPK di Korlantas Polri itu tiba di gedung KPK, Selasa (31/7) malam sekitar pukul 19.40 WIB. Sebelumnya sempat tertahan di kantor Korlantas karena Bareskrim Polri juga memerlukan berkas tersebut dengan alasan penyelidikan.
Terlihat sekitar 32 kardus berukuran sedang dikeluarkan satu-persatu oleh penyidik KPK dari mobil operasional dan disimpan di dalam gudang berbentuk kontainer yang berada di samping Mushala, halaman belakang gedung anti korupsi itu.
"Alhmdulillah semua selesai. Ada hambatan kecil, semua bisa diselesaikan paska pertemuan dengan Kapolri, barang bukti bisa diambil," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, Selasa malam.
Bambang membantah jika penahanan barang bukti yang sempat dilakukan oleh Polri bertujuan untuk mensortir data-data mana yang boleh dibawa KPK dan mana yang tidak boleh. Justru, Bambang menyatakan jika dalam penggeledahan, dokumen itu sudah lebih dulu disortir tim KPK.
"Ketika penggeledahan dan penyitaan dilakukan sortir. Sortir sudah dilakukan, setiap kamar ada orang-orang dari Korlantas. Dokumen itu banyak dan memang harus disortir, tapi permintaan sortir tidak dari kepolisian," jelasnya.
Ditambahkannya bahwa Polri sebenarnya melakukan penyelidikan dan penyidikan pada kasus yang sama. Dan Polri memerlukan alat bukti yang sama pula.
"Tapi yang punya kewenangan lebih dulu untuk penggeledahan itu KPK. Maka ketika mereka memerlukan nanti akan diverifikasi bersama-sama di KPK. Mana yang diperlukan KPK, mana yang diperlukan Polri," pungkas Bambang. (fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Harus Berani Tangkap Perwira Tinggi Polri
Redaktur : Tim Redaksi