Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi mengungkapkan bahwa dari hasil pengembangan yang dilakukan penyidik, Zulkarnaen diduga menerima uang lebih Rp10 miliar. "Dalam perkembangan penyidikan, kita menduga ZD dan DP (Denddy Prasetya) ini menerima sedikitnya lebih dari Rp10 miliar. Ini tentu harus diverifikasi lebih jauh di pengadilan," kata Johan kepada wartawan di KPK, Jumat (7/9) malam.
Menurutnya, penahanan terhadap Zulkarnaen dilakukan dalam rangka pengembangan penyidikan. Saat ini, kata Johan, KPK terus mengembangkan penyidikan pengadaan Alquran dan laboratorium komputer di Kemenag.
Zulkarnaen diduga melanggar pasal 12 huruf a atau b, subsidair pasal 5 ayat (2) jo pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, subsider pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. "Tersangka ZD kita tahan untuk 20 hari ke depan di Rutan KPK," ucap Johan.
Seperti diketahui, Zulkarnaen adalah anggota Komisi VIII DPR RI dari fraksi Golkar. Zulkarnaen yang menyandang status tersangka korupsi sejak akhir Juni lalu, langsung ditahan oleh KPK usai diperiksa untuk pertama kalinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembahasan anggaran pengadaan Alquran tahun 2011 di Kementrian Agama RI.(Fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jenazah Farhan dan Muchsin Dimakamkan di Pondok Rangon
Redaktur : Tim Redaksi