KPK Pegang Bukti Zulkarnaen Djabar Korupsi Rp 10 Miliar

Jumat, 07 September 2012 – 19:01 WIB
Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Zulkarnaen Djabar (berbaju tahanan KPK), saat digiring menuju Rutan KPK. Zulkarnaen ditahan terkait kasus dugaan suap pembahasan anggaran proyek Alquran di Kementrian Agama. Foto : M Fathra Nazrul/JPNN
JAKARTA - Tersangka suap pembahasan anggaran proyek Alquran, Zulkarnaen Djabar, sah-sah saja berkelit tak menerima uang dari proyek di Kementrian Agama (Kemenag) tahun 2011. Namun KPK memiliki bukti kuat untuk menjerat politisi Partai Golkar itu.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi mengungkapkan bahwa dari hasil pengembangan yang dilakukan penyidik, Zulkarnaen diduga menerima uang lebih Rp10 miliar. "Dalam perkembangan penyidikan, kita menduga ZD dan DP (Denddy Prasetya) ini menerima sedikitnya lebih dari Rp10 miliar. Ini tentu harus diverifikasi lebih jauh di pengadilan," kata Johan kepada wartawan di KPK, Jumat (7/9) malam.

Menurutnya, penahanan terhadap Zulkarnaen dilakukan dalam rangka pengembangan penyidikan. Saat ini, kata Johan, KPK terus mengembangkan penyidikan pengadaan Alquran dan laboratorium komputer di Kemenag.

Zulkarnaen diduga melanggar pasal 12 huruf a atau b, subsidair pasal 5 ayat (2) jo pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, subsider pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. "Tersangka ZD kita tahan untuk 20 hari ke depan di Rutan KPK," ucap Johan.

Seperti diketahui, Zulkarnaen adalah anggota Komisi VIII DPR RI dari fraksi Golkar. Zulkarnaen yang menyandang status tersangka korupsi sejak akhir Juni lalu, langsung ditahan oleh KPK usai diperiksa untuk pertama kalinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembahasan anggaran pengadaan Alquran tahun 2011 di Kementrian Agama RI.(Fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jenazah Farhan dan Muchsin Dimakamkan di Pondok Rangon

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler