KPK Periksa 2 Pengacara Terkait Kasus Muhtar Ependy

Selasa, 26 Agustus 2014 – 12:22 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap dua orang pengacara dalam kasus dugaan merintangi proses penyidikan, persidangan, dan menyampaikan keterangan palsu dalam persidangan perkara dugaan korupsi dan pencucian uang yang menjerat Akil Mochtar. Dalam kasus itu KPK menetapkan orang dekat Akil, Muhtar Ependy sebagai tersangka.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, dua pengacara yang diperiksa adalah Fransiskus dan Tamsil Sjoekoer. ‎"Mereka diperiksa sebagai saksi," ujarnya ketika dikonfirmasi, Selasa (26/8).

BACA JUGA: KPK Periksa Anggota DPR terkait Kasus Suryadhama Ali

Priharsa mengaku tidak mengetahui materi pemeriksaan terhadap Fransiskus dan Tamsil. Yang pasti, kata dia, keduanya diperlukan keterangannya oleh penyidik.

Muhtar ‎ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Juli 2014. Ia disangka melanggar Pasal 22 jo Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA: Ruhut Ingatkan Syarif Hasan Jangan Kesusu Soal Beroposisi ke Jokowi

Muhtar telah ditahan KPK pada 21 Juli 2014 lalu.‎ Ia kini mendekam di Rumah Tahanan Salemba. ‎ Sebelum ditahan, Muhtar sudah bolak-balik diperiksa KPK terkait penyidikan kasus suap sengketa Pilkada yang menjerat Akil. (gil/jpnn)

BACA JUGA: Website Seleksi CPNS Liar Sudah Makan Korban

BACA ARTIKEL LAINNYA... PPP Siapkan Mukernas untuk Putuskan Dukung Jokowi Atau Beroposisi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler