jpnn.com, JAKARTA - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap saksi untuk kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait bantuan keuangan dari Provinsi Jawa Barat kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2017 sampai dengan 2019.
Saksi tersebut adalah Mantan Bupati Pemerintah Kabupaten Indramayu Supendi, Mantan Kadis PUPR Pemerintah Kabupaten Indramayu Omarsyah, dan seorang wiraswasta bernama Carsa E.S.
BACA JUGA: Usut Suap di Pemkab Indramayu, KPK Masih Rahasiakan Nama Tersangkanya
"Hari ini (22/03/2021), bertempat di Lapas Klas I Sukamiskin Bandung, Jawa Barat, Tim Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi" terang Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (22/3).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tersangka baru dalam kasus ini. Hal itu sejalan dengan adanya penyidikan baru dalam kasus ini tapi lembaga antikorupsi belum dapat memberikan informasi terkait nama tersangka baru dan rincian kasus hingga dilakukan penangkapan.
BACA JUGA: Ssst, KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Suap Bupati Indramayu
"Pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan dan atau penahanan telah dilakukan terhadap para tersangka," tutur Ali.
Penetapan tersangka baru ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya. Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan mantan Bupati Indramayu Supendi dan bekas Anggota DPRD Jawa Barat Abdul Rozaq Muslim, sebagai tersangka dalam perkara ini. (mcr9/jpnn)
BACA JUGA: Remaja di Indramayu Hanyut di Sungai
Redaktur & Reporter : Dea Hardianingsih