jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengembangkan penyidikan baru kasus dugaan suap penerimaan hadiah atau janji terkait bantuan keuangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu pada 2017-2019.
Sebelumnya, kasus ini telah menjerat mantan Bupati Indramayu Supendi dan eks anggota DPRD Jawa Barat Abdul Rozaq Muslim sebagai tersangka.
BACA JUGA: Ssst, KPK Temukan Bukti Dugaan Suap Pajak di Kantor Jhonlin Baratama
"Saat ini KPK sedang melakukan kegiatan pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait bantuan keuangan dari Provinsi Jawa Barat kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima, Jumat (19/3).
KPK telah menetapkan tersangka dalam pengembangan perkara ini. Namun, Fikri belum bisa memberitahukan pihak-pihak yang sudah dijerat mengacu kebijakan Ketua KPK Firli Bahuri.
BACA JUGA: KPK Sita Bukti Baru Kasus Bansos Covid-19 dari Operator Ihsan Yunus
"Untuk pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan dan atau penahanan," ucap Fikri menyampaikan alasan.
Meski demikian, Fikri memastikan lembaga antirasuah itu akan terus menyampaikan perkembangan informasi terkait penanganan perkara ini kepada publik.
BACA JUGA: Istri Polisi Tertangkap Basah Lagi Tidur Sama Lelaki di Vila, Pakaian Wanitanya, Hmmmm
"Tentu partisipasi masyarakat sangat diharapkan untuk turut pula mengawal setiap prosesnya," ujar dia.
Seperti diketahui, dalam pengembangan kasus suap terkait pengurusan dana bantuan provinsi kepada Kabupaten Indramayu pada 2017-2019, penyidik KPK telah menetapkan Abdul Rozaq Muslim sebagai tersangka pada September 2020.
Penetapan tersangka Rozaq merupakan pengembangan perkara suap proyek Pemkab Indramayu yang menjerat eks Bupati Indramayu Supendi, Kepala Dinas PUPR Omarsyah, Kabid Jalan Dinas PUPR Wempy Triyono, dan pengusaha Carsa ES.
Empat orang tersebut telah divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor dan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Abdul Rozaq Muslim diduga menerima suap sekira Rp 8,5 miliar dari Carsa. Suap itu diterima guna membantu mengurus sejumlah proyek dari dana bantuan provinsi untuk Pemkab Indramayu supaya dikerjakan Carsa.
Dana Rp 8.582.500.000 dilakukan dengan cara transfer ke rekening atas nama orang lain.
Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Abdul Rozaq Muslim disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam proses penyidikan yang telah dilakukan sejauh ini, KPK telah menyita uang tunai sekira Rp 1,5 miliar. (tan/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga