jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat pihak swasta dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Tapanuli Tengah di Mahkamah Konstitusi, Selasa (30/9). Keempatnya menjadi saksi untuk Bupati Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan empat orang pihak swasta yang dijadwalkan diperiksa adalah Aswar Pasaribu, Syariful Alamsyah Pasaribu, Tembak Pasaribu, dan Hetbin Pasaribu.
BACA JUGA: Muhammadiyah Anggap Bambang Setiaji Layak Masuk Kabinet Jokowi-JK
"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk RBS (Raja Bonaran Situmeang)," kata Priharsa ketika dikonfirmasi, Selasa (30/9).
Priharsa mengaku tidak mengetahui materi pemeriksaan para saksi tersebut. Namun menurutnya keterangan mereka diperlukan oleh penyidik.
BACA JUGA: Pertarungan Ide Dua Tokoh Soal UU Pilkada
Penetapan tersangka Bonaran merupakan pengembangan kasus yang menjerat mantan Ketua MK Akil Mochtar. Bonaran disangka melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia pun sudah dicegah ke luar negeri sejak tanggal 22 Agustus 2014 sampai enam bulan ke depan.
Dalam putusan Akil, Bonaran disebut terbukti menyuap Akil sebesar Rp 1,8 miliar. Uang tersebut diduga kuat terkait dengan pelaksanaan pilkada di Tapanuli Tengah.
BACA JUGA: Manuver Apache di Atas Hutan Baluran
Pilkada Tapanuli Tengah dimenangkan oleh pasangan Bonaran dan Sukran Jamilan Tanjung. Namun keputusan KPUD Tapanuli Tengah digugat oleh pasangan lawan.
Saat perkara permohonan keberatan itu diproses di MK, Akil disebut menelepon seseorang bernama Bakhtiar Sibarani dan menyampaikan agar memberi tahu Bonaran untuk menghubungi Akil.
Melalui Bakhtiar, Bonaran menyanggupi dan menyetor duit ke Akil. Padahal saat itu Akil tidak menjadi anggota hakim panel. Panel untuk sengketa Pilkada Tapanuli Tengah saat itu adalah Achmad Sodiki (ketua), Harjono, dan Ahmad Fadlil Sumadi. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Jalan Damai versi Mahfud MD agar Pilkada Tetap Langsung
Redaktur : Tim Redaksi