jpnn.com - JAKARTA - Pakar hukum tata negara Mahfud MD punya pendapat berbeda dengan Yusril Ihza Mahendra.
Jika Yusril menyarankan Presiden SBY tidak meneken UU pilkada dan diteruskan Presiden terpilih Joko Widodo agar melakukan langkah yang sama, tidak demikian pendapat Mahfud MD.
BACA JUGA: Mahfud MD Ingatkan Jokowi Jangan Ikuti Saran Yusril
Mantan Ketua Mahkamah ini mengusulkan, ada dua langkah yang bisa diambil untuk menolak UU Pilkada, dan itu sesuai dengan konstitusi.
Yaitu mengajukan judicial review UU Pilkada ke MK, dan mengubah UU tersebut, lewat revisi oleh Anggota DPR RI 2014-2019.
BACA JUGA: Imbas Latihan HUT TNI, 32 Pesawat Komersial Terlambat
"Tiga belas anggota DPR saja yang mengusulkan (revisi UU), maka itu akan dibahas," kata Mahfud dalam wawancara di Tv One, Selasa (30/9).
Menurut Mahfud, langkah itu adalah jalan damai, sesuai konstitusi, dan tidak membuat kegaduhan di tengah-tengah masyarakat. (rus/RMOL)
BACA JUGA: 70 Kabupaten Sukses Keluar dari Ketertinggalan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menteri Kompak Rahasiakan Plan B Presiden
Redaktur : Tim Redaksi