Ini Jalan Damai versi Mahfud MD agar Pilkada Tetap Langsung

Selasa, 30 September 2014 – 10:05 WIB
Mahfud MD. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Pakar hukum tata negara Mahfud MD punya pendapat berbeda dengan Yusril Ihza Mahendra.

Jika Yusril menyarankan Presiden SBY tidak meneken UU pilkada dan diteruskan Presiden terpilih Joko Widodo agar melakukan langkah yang sama, tidak demikian pendapat Mahfud MD.

BACA JUGA: Mahfud MD Ingatkan Jokowi Jangan Ikuti Saran Yusril

Mantan Ketua Mahkamah ini mengusulkan, ada dua langkah yang bisa diambil untuk menolak UU Pilkada, dan itu sesuai dengan konstitusi.

Yaitu mengajukan judicial review UU Pilkada ke MK, dan mengubah UU tersebut, lewat revisi oleh Anggota DPR RI 2014-2019.

BACA JUGA: Imbas Latihan HUT TNI, 32 Pesawat Komersial Terlambat

"Tiga belas anggota DPR saja yang mengusulkan (revisi UU), maka itu akan dibahas," kata Mahfud dalam wawancara di Tv One, Selasa (30/9).

Menurut Mahfud, langkah itu adalah jalan damai, sesuai konstitusi, dan tidak membuat kegaduhan di tengah-tengah masyarakat. (rus/RMOL)

BACA JUGA: 70 Kabupaten Sukses Keluar dari Ketertinggalan

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menteri Kompak Rahasiakan Plan B Presiden


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler