KPK Periksa 5 Saksi Kasus Suap Rumah Sakit, Ada Nama Sri Ratnawati

Senin, 01 Maret 2021 – 15:25 WIB
Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna mengenakan rompi tahanan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (28/11). Foto: ANTARA/Rivan A Lingga

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah saksi terkait kasus dugaan suap perizinan proyek pembangunan Rumah Sakit Kasih Bunda Kota Cimahi TA 2018-2020 yang menjerat Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna (AJM) pada Senin (1/3).

Dalam pemeriksaan kali ini penyidik memanggil lima orang saksi untuk tersangka Ajay Muhammad Priatna.

BACA JUGA: KPK Garap Dirut PT Hutama Karya Aspal Beton di Kasus Suap Rumah Sakit

"KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima saksi untuk tersangka AJM," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan.

Para saksi yang dipanggil yakni Sri Ratnawati dari PT. Nur Mandiri Jaya Properti, Kusnandi Surya Chandra dari PT Nafiri Fajar Kemilau.

BACA JUGA: Wali Kota Medan Bobby Nasution Sampaikan Instruksi Tegas, Simak Kalimatnya

Kemudian, KPK juga memanggil Fenky Hadiansyah dari PT. Media Kreasi Cipta Indonesia, Edi Yabi Putra dari PT. Profesional Telekomunika Indonesia dan Bambang dari PT. Pola Mitra.

Dalam kasus ini, KPK menduga Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna telah menerima suap senilai Rp 1,661 miliar terkait pembangunan rumah sakit tersebut. Adapun keseluruhan commitment fee yang bakal diterima Ajay dari proyek itu senilai Rp 3,2 miliar.

BACA JUGA: Terungkap, Aipda RS Habisi Dua Gadis Medan di Kamar Hotel, Begini Pengakuannya

Selain Ajay, KPK juga telah menetapkan Komisaris RSU Kasih Bunda Hutama Yonathan (HY) sebagai tersangka pemberi suap.

Pemberian suap dilakukan sejak 6 Mei 2020, sedangkan pemberian terakhir dilakukan pada 27 November 2020 sebesar Rp 425 juta.

Karena itu, tersangka Ajay diduga melanggar Pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Hutama pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(mcr9/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler