KPK Periksa 6 Orang Terkait Kasus Suap Edhy Prabowo, Ada Nama Bary Elmirfak Hatmadja

Selasa, 09 Februari 2021 – 11:15 WIB
Edhy Prabowo. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap enam saksi dalam kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster pada Selasa (9/2).

Adapun lima saksi berasal dari swasta, yakni Sugianto, Bachtiar Tamin, Bong Lannysia, Bary Elmirfak Hatmadja, dan Dian Nudin. Lalu satu saksi berasal dari PNS bernama Habryin Yake.

BACA JUGA: Stafsus Edhy Prabowo Diduga Belikan Barang Mewah ke Seorang Wanita, Siapa Dia?

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, keenamnya diperiksa sebagai saksi guna melengkapi berkas perkara eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP).

"Keenam orang saksi akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EP (Edhy Prabowo)," kata Fikri dalam keterangan yang diterima, Selasa (9/2).

BACA JUGA: NAP Tega Banget, Mantan Teman Sekolah Digarap Juga

Adapun, KPK menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya pada 2020.

Mereka adalah Edhy Prabowo, dua Staf Khusus Menteri KKP Syafri dan Andreu Pribadi Misanta. Lalu Pengurus PT ACK Siswadi, Staf Istri Menteri KKP Ainul Faqih, dan Amiril Mukminin sebagai penerima suap.

BACA JUGA: Tol Cipali dari Cirebon ke Jakarta Tidak Bisa Dilewati

Sementara itu sebagai pemberi suap, KPK menetapkan Direktur PT DPP Suharjito sebagai tersangka.

Sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Suharjito disangkakan melanggar melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (tan/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler