KPK Periksa 6 Saksi Penilep Pengadaan Al Quran

Rabu, 18 Juli 2012 – 10:52 WIB

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap pengarahan anggaran proyek pengadaan Al Qur'an dan IT laboratorium komputer MTs di Kementrian Agama RI. Lembaga yang diketua Abraham Samad itu kembali akan memeriksa enam saksi, Rabu (18/7).

Keenam saksi itu di antaranya, Hasan Hasyari (swasta), Rizky Mulyoputro dan Vasko Ruseimy (mahasiswa). Yanto Supriyanto selaku Kabag Sekretariat Komisi VIII DPR RI, dan Fadh El Fouz alias Fahd Arafiq (swasta).

"Enam saksi ini diperiksa untuk tindak pidana korupsi penerimaan hadiah terkait pengurusan anggaran Kemenag," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugarah, Rabu (18/7).

KPK telah menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Alquran, yakni Zulkarnaen Djabar dan Dendi Prasetia. Zulkarnaen adalah politisi Partai Golkar yang duduk di Komisi VIII DPR sekaligus amggota Badan Anggaran. Sedangkan Dendi adalah direktur utama PT KSAI. Namun keduanya disangka selaku penerima suap senilai Rp 4 miliar. Donatur dari penyuap ini masih ditelusuri.

Sebelumnya, Fadh Arafiq yang diperiksa pekan lalu sebagai saksi pada kasus ini membantah terlibat dan menerima proyek Al Qur'an maupun pengadaan IT laboratorium komputer MTs di Kemenag RI tersebut. (fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Luncurkan Jurnal Strategic Review


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler