KPK Periksa 7 PNS Pemprov Sulsel Terkait Proses Lelang Proyek Jalan

Sabtu, 13 Maret 2021 – 17:56 WIB
Jubir KPK Ali Fikri. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa tujuh pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Jumat (12/3).

Dari hasil pemeriksaan itu, penyidik mendalami proses pengadaan barang dan jasa serta perizinan dan pembangunan infrastruktur di Pemprov Sulsel tahun anggaran 2020-2021.

BACA JUGA: Konon Dibeli Pakai Uang Suap, Rumah Eks Stafsus Menteri Disita KPK

Mereka yang diperiksa ialah Herman Parudani, Ansar, Hizar, Suhasril, Yusril Mallombasang, Asirah Massinai, dan Astrid Amirullah.

Para saksi tersebut diperiksa mengenai alur pengadaan di Pemprov Sulsel sehingga memenangkan PT Cahaya Seppang Bulukumba (CSP) sehingga bisa memenangkan proyek jalan.

BACA JUGA: Pesilat Sudah Bergerak ke Madiun, Polisi-TNI Sekat Perbatasan Trenggalek dan Ponorogo

"Para saksi tersebut didalami pengetahuannya terkait dengan proses awal dilakukannya lelang pekerjaan proyek jalan ruas Palampang- Munte-Botolempangan yang dimenangkan PT CSP," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima, Sabtu (13/3).

Fikri menjelaskan, pemeriksaan dilakukan di Polda Sulsel. Menurut dia, pemeriksaan ini sekaligus memenuhi berkas perkara Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah.

BACA JUGA: Warga Kerap Didatangi Arwah Wawan

KPK sudah menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa serta perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.

Selain Nurdin, KPK menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (Sekdis PU) Edy Rahmat (ER) dan kontraktor bernama Agung Sucipto (AS).

Nurdin dan Edy dijerat sebagai penerima, sementara Agung dianggap penyuap.

Penetapan tersangka terhadap ketiganya bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) tim penindakan pada Jumat (26/3) hingga Sabtu (27/3) dini hari. Dalam opersi senyap tersebut tim penindakan mengamankan enam orang.

Sebagai penerima Nurdin dan Edy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sebagai pemberi, Agung disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (tan/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler