KPK Periksa 7 Saksi Terkait Kasus Pajak PT Bhakti Investama

Senin, 30 Juli 2012 – 10:50 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 7 saksi terkait kasus dugaan suap restitusi pajak PT Bhakti Investama. Ini dilakukan penyidik untuk melengkapi hasil reka ulang di sebuah Cafe di MNC Tower pekan lalu.

Di antaranya IR Nina Juniarsih selaku Kasi Pengawasan dan konsultasi III KPP Pratama Wonocolo. Rizal Rahmat Hidayat, pejabat Account Representative KPP Pratama Wonocolo. Syaifullah dan Ferry Syarifuddin sebagai PNS Ditjen Pajak, Hani Masrokim PNS Pajak Pratama PMB.

Penyidik juga memeriksa dua tersangka kasus ini, yakni James Gunarjo Budiharjo Swasta dan Tommy Hindratno, PNS Ditjen Pajak. "Semuanya diperiksa sebagai saksi untuk kasus TPK dugaan suap restitusi pajak," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Senin (30/7).

Seperti diketahui, dalam dalam kasus dugaan korupsi suap pajak PT Bhakti Investama ini, KPK baru menetapkan dua tersangka, yakni Tommy dan James. Serta menyita uang Rp280 juta yang diduga sebagai suap untuk pengurusan restitusi pajak PT BI senilai Rp3,4 miliar.

Bahkan penyidik KPK sudah pernah memeriksa pemilik MNC Gorup, Harry Tanoesudibjo sebagai saksi. Namun pengusaha yang belakangan terjun ke politik itu mengaku perusahaannya tidak terlibat dalam kasus yang dilakoni James dan Tommy.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 2013, Semua BLKLN Sudah Modern

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler