JAKARTA - Adik kandung bekas Menteri Pemuda Olahraga, Adhyaksa Dault, yakni Adhyrusman Dault, harus berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (17/7). Dia akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional, Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
"Akan diperiksa sebagai saksi untuk para tersangka," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Rabu (17/7).
Kendati demikian, Priharsa tak membeber lebih lanjut soal pemeriksaan yang akan dijalani oleh Adhyrusman ini. Pemeriksaan yang dijalani adik kandung bekas Menpora ini bukan yang pertama kali. Sebelumnya, ia juga pernah digarap KPK dalam kasus yang sama pada 14 Februari 2013 lalu.
Sementara itu, KPK juga memanggil Project Manager Adhi-Karya, Purwadi Hendro Pratomo, Direktur Utama PT Methapora Solusi Global, Rizal Syarifuddin serta Manager Kontruksuksi dan Team Leader Project Ciriajasa, Malemta Ginting.
Sama seperti Adhyrusman, ketiga orang lainnya akan diperiksa sebagai saksi untuk para tersangka dalam kasus ini.
Pada kasus ini tiga orang menjadi tersangka. Yakni bekas Pejabat Pembuat Komitmen Kementerian Pemuda Olahraga, Deddy Kusdinar, bekas Menpora, Andi Alifian Mallarangeng, bekas pejabat PT Adhi Karya, Teuku Bagus Mochamad Noor. Hanya saja baru Deddy yang dijebloskan ke sel tahanan. Andi dan Teuku bagus belum ditahan. (boy/jpnn)
"Akan diperiksa sebagai saksi untuk para tersangka," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Rabu (17/7).
Kendati demikian, Priharsa tak membeber lebih lanjut soal pemeriksaan yang akan dijalani oleh Adhyrusman ini. Pemeriksaan yang dijalani adik kandung bekas Menpora ini bukan yang pertama kali. Sebelumnya, ia juga pernah digarap KPK dalam kasus yang sama pada 14 Februari 2013 lalu.
Sementara itu, KPK juga memanggil Project Manager Adhi-Karya, Purwadi Hendro Pratomo, Direktur Utama PT Methapora Solusi Global, Rizal Syarifuddin serta Manager Kontruksuksi dan Team Leader Project Ciriajasa, Malemta Ginting.
Sama seperti Adhyrusman, ketiga orang lainnya akan diperiksa sebagai saksi untuk para tersangka dalam kasus ini.
Pada kasus ini tiga orang menjadi tersangka. Yakni bekas Pejabat Pembuat Komitmen Kementerian Pemuda Olahraga, Deddy Kusdinar, bekas Menpora, Andi Alifian Mallarangeng, bekas pejabat PT Adhi Karya, Teuku Bagus Mochamad Noor. Hanya saja baru Deddy yang dijebloskan ke sel tahanan. Andi dan Teuku bagus belum ditahan. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Tertinggi Versi IRC
Redaktur : Tim Redaksi