jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini (12/5) menjadwalkan pemeriksaan terhadap pegawai negeri sipil (PNS) di Pemerintah Kabupaten Bogor, Rizki Widyanto terkait kasus suap izin tata ruang. Rizki merupakan ajudan bagi Bupati Bogor, Rachmat Yasin.
Dalam kasus itu KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka, yaitu Rachmat Yasin, Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Bogor Muhammad Zairin, serta Fransiskus Xaverius Yohan Yap dari PT Bukit Jonggol Asri.
BACA JUGA: PKS-PAN Berebut Jadi Pendamping Prabowo
"Yang bersangkutan (Rizki, red) diperiksa sebagai saksi untuk YY (Yohan Yap)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Senin (12/5).
Rachmat dan Zairin diduga sebagai pihak penerima suap. Sedangkan Yohan diduga sebagai pihak pemberi suap. Suap itu diduga terkait pemberian rekomendasi tukar menukar kawasan hutan seluas 2.754 hektare di Bogor, Jawa Barat. Nilai suapnya sebesar Rp 4,5 miliar.
BACA JUGA: PPP Anggap Prabowo Lebih Berpeluang Menang
Rachmat dan Zairin disangka melanggar pasal 12 a atau b atau pasal 5 ayat (2) atau pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan Yohan disangka melanggar pasal 5 ayat (1) a atau b atau pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ketiganya mendekam di rumah tahanan yang berbeda. Rachmat ditahan di Rutan KPK, Zairin di Rutan Militer Guntur, sedangkan Yohan di Rutan Cipinang Jakarta Timur. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Curigai Iklan Kematian Bikinan Tim Jokowi Sendiri
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bikinan Tim, Tulisan Revolusi Mental Jokowi Dikritik
Redaktur : Tim Redaksi