"Gondo diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AB," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di kantornya, Selasa (10/7).
Gondo Sudjono yang juga anak buah Siti Hartati Murdaya Poo itu sudah ditetapkan sebagai tersangka pada perkara dugaan suap pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah ini dengan sangkaan pemberi suap.
Selain memeriksa Gondo, penyidik juga memanggil seorang saksi atas nama Eli Nimrod Tampubolon yang merupakan pegawai Bank Mandiri, dia diperiksa untuk tersangka Yani Anshori.
Bupati Buol, Amran Batalipu diduga menerima suap dari PT Hardaya Inti Plantation, anak perusahaan PT Citra Cakra Murdaya, sebesar Rp 3 miliar. Suap itu untuk memuluskan pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan di daerah Buol.
Dalam kasus itu, kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Amran Batalipu sebagai penyelenggara negara diketahui sebagai penerima suap dari pihak swasta yang diduga perusahaan milik Hartati Murdaya.
"Pemberinya melalui Anshori dan juga Gondo Sudjono yang menjabat sebagai pimpinan PT HIP," kata Bambang.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... John Kei Dibantarkan Karena Belum Pulih
Redaktur : Tim Redaksi