KPK Periksa Anas Urbaningrum untuk Machfud Suroso

Rabu, 27 Agustus 2014 – 11:57 WIB
Anas Urbaningrum. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap mantan anggota DPR, Anas Urbaningrum, Rabu (27/8). Ia diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pembangunan sarana prasarana proyek olahraga Hambalang yang menjerat Direktur Utama PT Dutasari Citralaras Machfud Suroso.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Rabu (27/8).

BACA JUGA: Panglima TNI tak Masalah dengan Gaya Blusukan Jokowi

Selain Anas, KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap pihak swasta bernama Silvia Dewi Haris. "Dia juga diperiksa sebagai saksi," ujar Priharsa.

Machfud diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan penerapan kedua pasal itu, Machfud disebut melanggar perbuatan hukum dengan menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain yang merugikan keuangan negara.

BACA JUGA: Usut Kasus Haji, KPK Kembali Periksa Anggota DPR dan Pejabat Kemenag

Dalam audit BPK, Machfud menerima uang muka Rp 63,3 miliar yang disebut sebagai imbalan proyek Hambalang yang selanjutnya dialokasikan ke Anas, Andi Mallarangeng dan sejumlah anggota DPR. (gil/jpnn)

BACA JUGA: Demokrat jadi Seksi di Mata PDIP

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gelar Rakor Supervisi, KPK Cegah Korupsi di Sektor Minerba


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler