KPK Periksa Artalita Suryani dalam Kasus Buol

Senin, 16 Juli 2012 – 11:39 WIB
JAKARTA - Penyidikan kasus dugaan suap penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan milik Hartati Mudaya terhadap Bupati Buol, Sulawei Tengah, Amran Batalipu makin menarik. Pasalnya hari ini penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga memeriksa mantan narapidana kasus suap terhadap Jaksa Urip, Artalita Suryani.

Kepala Bagian pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi belum menjelaskan apa kaitan Artalita Suryani dalam kasus ini. Dia hanya menyebutkan bahwa yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi pagi ini untuk tersangka Manajer PT Hadaya Inti Plantations (HIP), Yani Anshori (YA).

“Iya, yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka YA,“ ujar Priharsa saat dikonfirmasi, Senin (16/7).

Selain Ayin (sapaan akran Artalita), diketahui KPK juga akan melakukan pemeriksaan kepada sejumlah nama lainnya. Pemerikaan saksi itu pun diketahui berasal dari pemerintahan daerah Kabupaten Buol dan juga dari pihak perusahaan PT Handaya Inti Plantation.

“Asisten di Pemkab Buol, Amir Togila dan Kepala Kantor BPN Kabupaten Buol, Haryoni Saroso juga akan diperiksa,“ kata Priharsa.

Selain itu, diketahui dua nama karyawan dari perusahaan milik Hartati Murdaya tersebut, di antaranya Bambang AS dan Ruth Arifiany juga masuk daftar saksi penyidik KPK.

Seperti diketahui bahwa Bupati Buol Amran Batalipu diduga menerima suap dari anak buah Hartati Murdaya, Yani Anshori sebesar Rp2 miliar. Suap itu untuk memuluskan penerbitan HGU perkebunan kelapa sawit PT HIP.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemenag Tetap Undang Muhammadiyah

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler