jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Bambang Wiratmadji Soeharto, Jumat (26/9). Ia diperiksa dalam kasus dugaan suap perkara pemalsuan dokumen di wilayah Lombok.
"BWS (Bambang Wiratmadji Soeharto) diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Jumat (26/9).
BACA JUGA: Jokowi Minta Masyarakat Mencatat Partai yang Rebut Hak Politik Rakyat
Penetapan tersangka Bambang merupakan pengembangan kasus suap kepada Kepala Kejaksaan Negeri Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat Subri.
Bambang disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ia diduga turut serta memberikan suap kepada Subri bersama-sama dengan Lusita Ani Razak sebesar USD 16.400 dan Rp 23 juta.
BACA JUGA: SBY Pastikan Akan Gugat RUU Pilkada
Sebelum ditetapkan jadi tersangka, Bambang sempat bolak-balik diperiksa oleh KPK. Ia pernah melaporkan Sugiharta alias Along dengan tuduhan mengambil lahan wisata milik PT Pantai Aan di Selong Belanak, Praya Barat, Lombok Tengah.
PT Pantai Aan dikabarkan akan membangun hotel di Praya. Lahan yang berlokasi di Selong Belanak, Praya Barat Lombok Tengah yang akan digunakan itu disebut-sebut milik Along. Lusita merupakan anak buah Bambang di PT Pantai Aan. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Panglima Belum Puas Geladi HUT TNI
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ahok: Nanti DPR juga Bisa Rapat Bubarin KPK
Redaktur : Tim Redaksi