KPK Periksa Bekas Ajudan Bonaran Situmeang

Senin, 12 Januari 2015 – 12:07 WIB
Bonaran Situmeang. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Daniel Situmeang yang merupakan mantan ajudan Bupati Tapanuli Tengah nonaktif, Raja Bonaran Situmeang, Senin (12/1). ‎Daniel diperiksa dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Tapanuli Tengah.

"Daniel Situmeang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RBS," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Senin (12/1).

BACA JUGA: FDR Black Box Diangkat, CVR Terdeteksi

Priharsa menyatakan Daniel dipanggil k‎arena keterangannya diperlukan oleh penyidik.

"Untuk mengkonfirmasi dalam rangka penyidikan," ucapnya.

BACA JUGA: Komisi III Bisa Tolak Pencalonan Budi Gunawan

Dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah tahun 2011 di MK, Bonaran disangka melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia mendekam di Rumah Tahanan Militer Guntur sejak Senin (6/10) lalu.

Hetbin Pasaribu ‎pernah dihubungi oleh Bonaran. Hetbin mengaku disuruh menemani Daniel ke BNI Rawamangun mengambil uang Rp 1 miliar. Menurut Hetbin, uang tersebut langsung diantarkan ke Bakhtiar Ahmad Sibarani yang berada di kawasan Depok, Jawa Barat.

BACA JUGA: Kepala BNN Beri Penghargaan Hakim Ketok Vonis Mati

Beberapa hari kemudian, Hetbin kembali diminta menemani Daniel mengambil uang Rp 1 miliar dari Azwar Pasaribu. Uang itu juga diserahkan kepada Bakhtiar. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tantowi Nilai Presiden Jokowi tak Konsisten


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler