KPK Periksa \'Bendahara\' ESDM

Jumat, 27 Juni 2014 – 11:30 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan, dan Pemanfaatan Barang Milik Negara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sri Utami, Jumat (27/6).

Sri diperiksa dalam kasus ‎dugaan korupsi berupa Sosialisasi, Sepeda Sehat, dan Perawatan Gedung Kantor ESDM. Dalam kasus itu, KPK menetapkan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ESDM, Waryono Karno sebagai tersangka. 

BACA JUGA: KPK Periksa Tiga Kepala Dinas

"Sri Utami diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Jumat (27/6).

Sri merupakan bawahan Waryono pada saat masih menjabat sebagai Sekjen‎ Kementerian ESDM. Sri disebut-disebut menjabat Bendahara Kementerian Energi. 

BACA JUGA: Adik Ahok Berharap Jokowi Tetap Dampingi Abangnya

KPK menetapkan Waryono sebagai tersangka dugaan korupsi penggunaan anggaran dana Kesetjenan di Kementerian ESDM pada Rabu (7/5) lalu. Ia disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Waryono diduga melakukan penyalahgunaan wewenang terkait dengan penggunaan anggaran di Kesekjenan ESDM pada tahun 2012‎ sebesar Rp 25 miliar terdiri dari sejumlah pengadaan barang dan jasa. Ia diduga merugikan keuangan negara Rp 9,8 miliar. (gil/jpnn)

BACA JUGA: Netralkan Isu Prabowo Anti-Kristen di Gereja-gereja

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pawai Sambut Ramadan, Selipkan Ajakan Menangkan Prabowo-Hatta


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler