jpnn.com - JAKARTA - Direktur PT Hutama Karya Muhammad Fauzan berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (22/8). Fauzan dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus korupsi pembangunan Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri di Kabupaten Agam, Sumatera Barat tahun anggaran 2011.
Fauzan digarap sebagai saksi untuk tersangka Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri Dudy Jocom serta General Manager Divisi Gedung PT HK Budi Rachmat Kurniawan.
BACA JUGA: Yuk, Bikin E-KTP Sebelum 30 September!
"Yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Senin (22/8).
Selain Fauzan, KPK juga memeriksa pegawai PT HK, R Soetanto dan Kepala Bagian Umum Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Kemendagri Burhanuddin. Burhanuddin yang juga Direktur IPDN Kabupaten Agam periode 2010-2012, serta Soetanto turut diperiksa sebagai saksi untuk Dudy.
BACA JUGA: Ruhut Tuding Amir Syamsuddin Jadi Biang Pencopotan
Sudah puluhan saksi digarap penyidik dalam kasus yang menjerat anak buah Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo ini. Namun, belum ada tambahan tersangka. Sejauh ini, tersangka baru Dudy dan Budi saja.
Kedua tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam proyek pembangunan gedung Kampus IPDN Kabupaten Agam yang diresmikan Mendagri Gamawan Fauzi pada 2013 silam tersebut. Akibat perbuatan keduanya, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp 34 miliar dari total nilai proyek Rp 125 miliar. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Ruhut Sebut Ada yang Kebakaran Jenggot, Syarief Hasan Tertawa
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dicopot jadi Jubir, Ruhut Sitompul: Mereka Kebakaran Jenggot
Redaktur : Tim Redaksi